MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan mengimbau kepada para pelaku usaha restoran dan cafe untuk tidak lagi menyediakan layanan makan dan minum (mamin) di tempat di atas pukul 20.00 WIB.
BUBARKAN:
Satgas Covid-19 Kota Medan saat membubarkan pengunjung di kafe Bandrek Sorbat, Sambel Pecak Mas Bray di Jalan Gatot Subroto dan beberapa kafe karena melanggar PPKM Mikro. Satgas Covid-19 mengimbau pelaku usaha restoran untuk taak menyediakan makanan dan minuman di atas pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut bersarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Ditingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.