Baleg DPR RI memberi catatan merah atas kejadian tidak masuknya RUU Pengahapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam Prolegnas. Keberadaan RUU yang telah berumur delapan tahun tersebut luput dari daftar prioritas pengesahan UU yang dibacakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam pembukaan Masa Persidangan I DPR RI pada 16 Agustus 2021.
Proses legislasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sudah dalam pembahasan Baleg DPR RI, namun perkembangannya tidak disampaikan kepada pimpinan DPR RI sehingga masih dianggap bukan prioritas. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, menduga penyebabnya adalah tidak lancarnya komunikasi antara Alat Kelengkapan DPR (AKD) dengan pimpinan DPR dalam hal RUU PKS.