A A A Pengaturan Font Kendaraan logistik tetap boleh beroperasi. Khusus tujuan ke Lombok diharapkan tidak lewat Bali. Mereka akan diarahkan untuk menggunakan Angkutan Long Distance Ferry yang telah disediakan.
JAKARTA - Para pejalan kaki dan kendaraan penumpang akan dilarang menyeberang dari Ketapang ke Gilimanuk. Larangan mulai berlaku 14-20 Juli pukul 19.00 sampai 006.00 WIB. Hal ini untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKMD). Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Selasa (13/7).
Larangan tersebut sebagai ketentuan baru terkait operasional angkutan penyeberangan khusus di lintas Ketapang-Gilimanuk selama periode PPKMD. Budi memastikan bahwa pada waktu tersebut kendaraan logistik akan tetap dilayani dan dapat beroperasi penuh.