GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gunungsitoli, menggelar Gathering Badan Usaha dan Sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 di Restoran Grand Kartika, Jalan Gomo, Kelurahan Saombo, Gunungsitoli, baru-baru ini.
SAMBUTAN: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Mahyudin, saat menyampaikan sambutan pada Gathering Badan Usaha dan Sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020.ADIELI LAOLI/SUMUT POS.
Sosialisasi yang disampaikan kepada para pelaku usaha di Kota Gunungsitoli ini, merupakan bentuk apresiasi Pemko Gunungsitoli kepada pelaku usaha, yang komitmen memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya, meski di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Buara Pranata Ginting mengatakan, lahirnya peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 ini, karena keluhan para pekerja di badan usaha yang tanpa sepengetahuan mereka dikeluarkan oleh pemberi kerja