Minimalisir Mobilitas Masyarakat, 7 Pos Sekat Diberlakukan di Denpasar
Selama kegiatan PPKM Darurat, pembatasan dan pencegahan masyarakat terus dilakukan di titik wilayah hukum Polresta Denpasar
Jumat, 9 Juli 2021 12:19
Penulis:
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat meninjau Pos Sekat di wilayah hukumnya beberapa hari lalu
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama kegiatan PPKM Darurat, pembatasan dan pencegahan masyarakat terus dilakukan di titik wilayah hukum Polresta Denpasar.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Taufan Rizaldi kepada Tribun Bali, ada beberapa titik penyekatan yang dilaksanakan Polresta Denpasar bersama tim gabungan. Penyekatan selama PPKM Darurat di wilayah Denpasar ada 7 titik Pos Sekat, ujar Kompol Taufan Rizaldi, Jumat 9 Juli 2021.