DPRD DKI Jakarta yang resmi memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Selasa 13 September 2022.
Riza mengatakan, bahwa pembubaran TGUPP memang dapat dilakukan. Sebab keberadaan TGUPP menyesuaikan dengan kebutuhan Gubernur DKI yang menjabat. Apabila TGUPP tak dibutuhkan, maka dapat dibubarkan.