comparemela.com

Latest Breaking News On - Region industry bantaeng - Page 1 : comparemela.com

Penjelasan Kemnaker Soal 20 TKA China Masuk Sulsel saat PPKM Darurat

Share VIVA – Kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) Asal China dari Jakarta ke Sulawesi Selatan jadi sorotan publik saat ini. Sebab, mereka tiba di daerah itu kala penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kementerian Ketenagakerjaan pun akhirnya buka suara mengenai hal ini. Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan terkait sudah dilakukan sejak Sabtu malam, 3 Juli 2021. Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kemenaker: 20 TKA China di Sulawesi Selatan Sudah Mengantongi Izin

Kemenaker: 20 TKA China di Sulawesi Selatan Sudah Mengantongi Izin Komentar: Kompas.com - 06/07/2021, 09:35 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenegakerjaan menyebutkan bahwa 20 TKA asal China sudah mengantongi izin untuk pengerjaan proyek strategis nasional (PSN). Kedatangan 20 TKA China ini juga dilakukan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat. Sebelumnya, kabar kedatangan 20 TKA asal China melalui Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan pada Sabtu (3/7/2021) ini sempat heboh lantaran berbarengan dengan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Faktanya, 20 TKA masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 25 Juni 2021 dan sudah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku. “Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud, kata Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadly Harahap melalui siaran

Ini Hasil Pemeriksaan Kemnaker Terkait Pemberitaan Masuknya 20 TKA di Sulawesi Selatan

Tribunnews.com Ini Hasil Pemeriksaan Kemnaker Terkait Pemberitaan Masuknya 20 TKA di Sulawesi Selatan Karo Humas Chairul menjelaskan 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum PPKM Darurat dan telah menjalani karantina. Selasa, 6 Juli 2021 09:40 WIB TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan terkait informasi mendaratnya 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/2021) malam. Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, disampaikan bahwa 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kemnaker lakukan pemeriksaan terkait masuknya 20 TKA di Sulsel

Kemnaker lakukan pemeriksaan terkait masuknya 20 TKA di Sulsel Selasa, 6 Juli 2021 09:34 WIB Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap. ANTARA/Humas Kemnaker merupakan salah satu dari Proyek Strategis NasionalJakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan terkait informasi mendaratnya 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7) malam. Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Hal itu memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas P

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.