Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak 56 orang itu bergabung dengan Polri. Mereka akan ditempatkan di Bareskrim, khususnya bidang tindak pidana korupsi
Belum diketahui tugas 56 pegawai KPK setelah berstatus ASN Polri. Termasuk apakah mempunyai kebijakan penyidikan sebuah kasus seperti saat di KPK atau tidak.
Dia menjelaskan langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Begitu juga dengan keputusan Presiden Joko Widodo(Jokowi) yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan para pegawai tersebut menjadi ASN.