Ini Alasan Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4 Hinggal 25 Juli 2021 Ilustrasi Jakarta lengang di malam hari selama penerapan PPKM Darurat
(Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com – Kementerian Maritim dan Investasi (Marves) menyampaikan, sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah akan mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021.
Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan, pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah kemarin, ditemukan beberapa daerah yang masih cukup banyak terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan yang telah dianjurkan.
Bahkan banyak pelanggaran tak menghiraukan Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H dan juga himbauan dari Majelis Ulama Indonesia serta organisasi keagamaan lainnya.