Jumat, 25 Juni 2021 08:26 Reporter : Kurnia Azizah Ilustrasi Mayat. ©shutterstock
Merdeka.com - Aipda Roni Syahputra (46), personel
kepolisian yang bertugas di Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Medan, diadili atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan RP dan AC.
Sidang perdana perkara pembunuhan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6). Berdasarkan dakwaan, perkara pembunuhan berawal pada 13 Februari 2021.
Pelaku begitu keji memborgol kedua gadis itu, membawa ke hotel dan memerkosa. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Julita, membacakan dakwaan di depan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.
Berikut ulasan informasinya.
Mencari Barang Titipan
Kala itu RP (21) dan AC (13) datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan barang titipan. Di saat bersamaan, Aipda Roni Syahputra tengah menjalankan tugas piket jaga tahanan.
Berawal Warga Lihat Perempuan Ketakutan di Mobil, Polisi Ungkap Kasus TNI Gadungan yang Sekap dan Perkosa Korban
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemkot Palembang Meniadakan Kegiatan Cap Go Meh di Pulau Kemaro
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mencabuli Korban Pemerkosaan, Petugas Perlindungan Anak Dihukum Kebiri
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.