Kejaksaan Awasi Penggunaan APBN dan APBD untuk Penanganan PPKM Darurat
Jaksa Agung ST Burhanuddin. - Antara 05 Juli 2021 09:17 WIB News Share :
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengawasi program-program PPKM darurat Jawa-Bali yang menggunakan APBN dan APBD dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah menangani pandemi COVID-19. Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini, kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (5/7/2021) pagi.