UPP Kelas III Ulu Siau Kabupaten Sitaro Berlakukan Pembatasan Jumlah Penumpang Kapal
Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi.
Minggu, 4 Juli 2021 12:59
Penulis:
Aktifitas penumpang kapal di Pelabuhan Ulu Siau.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindaklanjut diterbitkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Ulu Siau, Welhelmus Dami mengatakan, maksud dan tujuan edaran Kemenhub RI tersebut yakni untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat t
Masuk Kabupaten Sitaro, Pelaku Perjalanan Wajib Isolasi Mandiri 3-10 Hari
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Anggota TNI AD di Gorontalo Meninggal Ditabrak Motor Balap Liar
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Prada Junifer Kahosadi Anggota TNI Tewas Ditabrak Pebalap Liar, Sempat Bertanya Sebelum Kejadian
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.