Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selesai menggelar perkara dugaan kelalaian anggota dalam kasus penganiayaan tersangka penghinaan agama Muhammad Kosman alias M Kece. Sebanyak tiga anggota yang bertanggung jawab di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim ditetapkan tersangka.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kosman alias M Kece pada Selasa, 28 September 2021. Polisi menemukan alat bukti untuk menentukan tersangka penganiayaan.
Motif Irjen Napoleon Bonaparte (MB) menganiaya Muhammad Kosman alias M Kece terungkap. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu tak terima M Kece menghina agama Islam.