Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) belum merekomendasikan pemberian vaksinasi booster kepada masyarakat umum mengingat persediaan vaksin Covid-19 di Indonesia masih terbatas.
Pemberian sanksi tersebut telah berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021. Karena hal itu, Pemprov DKI meminta masyarakat Ibu Kota terus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.