Pak Polisi Ini Tiduri dan Bunuh Gadis Belia hingga Ancam Istri Sendiri di Rumah
Aipda Roni yang saat itu bertugas piket jaga tahanan, minta nomor telepon RP. Alasannya agar bisa membantu korban mencari barang titipan yang dimaksud
Sabtu, 26 Juni 2021 09:41 Editor: Edi Yusmanto
Ilustrasi
POSBELITUNG.CO - Aipda Roni Syahputra yang membunuh dan merudspaksa dua gadis belia, AC (13) dan RP (21) terancam hukuman mati.
Anggota Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6/2021).
Dilansir dari Tribun Medan, pembunuhan terhadsp dua gadis yang dilakukan Aipda Roni ini berlangsung, Februari 2021 lalu.
Peristiwa itu bermula saat korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB, untuk menanyakan barang titipan tahanan.