Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Level 4 ini merupakan pengganti dari PPKM Darurat yang telah berakhir pada Selasa 20 Juli 2021 dan akan dilaksanakan mulai 21 hingga 25 Juli 2020.
Di mana pada diktum satu Inmendagri tersebut secara spesifik disebutkan daerah mana saja yang berkewajiban menjalankan PPKM Level 4. Adapun kriterianya adalah daerah-daerah dengan level 4 dan 3 dalam indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin.
Berikut daftar daerah yang wajib menjalankan PPKM Darurat:
a. DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Mantan Dirut PLN Nur Pamudji Divonis Lepas di Tingkat Kasasi : Okezone Nasional
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Banten Tutup Akses Liburan Warga Jabodetabek saat Lebaran
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Catat, Warga Jabodetabek Dilarang Mudik ke Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.