Langgar Aturan PPKM Mikro, Petugas Gabungan Bubarkan Acara Hajatan di Medan Petisah
Setiap malam petugas gabungan melakukan patroli ke titik-titik yang masih ada pelaku usaha maupun keramaian warga yang melanggar
Minggu, 27 Juni 2021 15:44
Penulis: Rechtin Hani Ritonga
HO
Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Medan saat melakukan patroli jam malam aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di jalan Taruma.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Medan membubarkan hajatan warga yang melanggar jam malam aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di jalan Taruma, Kampung Sejahtera, Medan Petisah, Sabtu (26/6/2021) malam.
Kabid Perundang-undangan Satpol-PP Kota Medan Ardhani mengatakan sejak diberlakukannya peraturan PPKM mikro pada 23 Juni 2021 lalu, dua pelaku usaha sudah diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena melanggar waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Okupansi Hotel Terpuruk di Bawah 30 Persen, PHRI Pasrah Perpanjangan PPKM Mikro tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.