comparemela.com

Latest Breaking News On - Office sub district jakarta north - Page 1 : comparemela.com

Imbas Gelar Pesta Ulang Tahun Saat PPKM, Seleb TikTok dan Hotel di Bekasi Didenda Belasan Juta

Imbas Gelar Pesta Ulang Tahun Saat PPKM, Seleb TikTok dan Hotel di Bekasi Didenda Belasan Juta Komentar: Kompas.com - 30/07/2021, 09:02 WIB Bagikan: BEKASI, KOMPAS.com - Menggelar pesta ulang tahun saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 membuat kreator konten TikTok Julia Eka Putri (18) berurusan dengan pihak berwajib. Berdasar konten yang tersebar di media sosial, pesta ulang tahun itu disebut-sebut digelar di sebuah hotel kawasan Kota Bekasi pada Rabu (21/7/2021). Buntutnya, Polres Metro Bekasi Kota memanggil seleb TikTok yang dikenal sebagai Juy Putri untuk menyelesaikan masalah hukum. Julia bersama kuasa hukumnya, Gusjoy Setiawan, langsung memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (27/7/2021) sore.

Didenda Rp 89 Juta, Juy Putri & Hotel Aston Imperial Jadi Penyumbang Terbesar Denda PPKM Kota Bekasi

Didenda Rp 89 Juta, Juy Putri & Hotel Aston Imperial Jadi Penyumbang Terbesar Denda PPKM Kota Bekasi Selebgram Juy Putri & Hotel Aston Imperial Bekasi Jadi Penyumbang Terbesar Denda Operasi Yustisi Kota Bekasi. Total Denda Terkumpul Capai Rp 142 Juta Jumat, 30 Juli 2021 15:06 Penulis: Artis Tik tok Juy Putri menjalani sidang tipiring di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).  WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menjelaskan total sanksi denda operasi yustisi dalam rangka penegakkan PPKM Darurat mencapai Rp142,6 juta. Sanksi denda tersebut diperoleh dari sembilan kali kegiatan sidang tindak pidana ringan sejak PPKM Darurat diberlakukan pada 3 Juli lalu. Total hingga saat ini, total sanksi denda yang diperoleh sebesar Rp142.625.000. Terakhir kemarin adalah kegiatan sidang yang kesembilan, ucap Abi saat dikonfirmasi pada Jumat (30/7/2021).

Juy Putri Seleb TikTok Akui Bersalah, Terima Denda Sebesar Rp12 Juta Usai Langgar PPKM Level 4

Juy Putri Seleb TikTok Akui Bersalah, Terima Denda Sebesar Rp12 Juta Usai Langgar PPKM Level 4 Yunia Wulansari Hasil sidang seleb TikTok Juy Putri. Majelis hakim beri denda Rp12 juta /Instagram @infojawabarat SEPUTARTANGSEL.COM - Seleb TikTokJuy Putrididenda Rp12 juta setelah merayakan pesta ulang tahunnya di sebuah Hotel saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Wanita dengan nama lengkap Julia Eka Putri dikenakan denda sebesar 12 juta Rupiah oleh Majelis Hakim saat menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pada Kamis, 29 Juli 2021. Pada persidangan yang dilakukan secara online, Juy mengaku bersalah karena menggelar PPKM dengan menggelar acara pesta ulang tahun yang ke-18 di Hotel Aston Kota Bekasi pada 21 Juli 2021.

[POPULER JABODETABEK] Uang Bansos Dipotong Ketua RW di Depok | Seleb TikTok Didenda Rp 12 Juta

[POPULER JABODETABEK] Uang Bansos Dipotong Ketua RW di Depok | Seleb TikTok Didenda Rp 12 Juta Komentar: Kompas.com - 30/07/2021, 07:20 WIB Bagikan: Kompas.com merangkum sejumlah berita terpopuler Jabodetabek sepanjang Kamis kemarin di sini. 1. Kabar Viral Bansos Tunai Dikutip untuk Servis Ambulans Lingkungan Berita tentang ketua RW 05 Kelurahan Beji, Depok, melakukan pemotongan dana bansos sebesar Rp 50.000 per KK viral di internet. Belakangan, sang ketua RW, Sukeri, mengaku dana diambil untuk memperbaiki ambulans bersama yang rusak. Karena turun mesin, perlu biaya cukup banyak. Jadi, bukan pemotongan, apalagi (disebut-sebut) untuk bensin yang tidak seberapa. Ini untuk donasi operasional ambulans kita yang turun mesin, ujar Sukeri.

Begini Jalannya Sidang Seleb TikTok Juy Putri di Kecamatan Bekasi Utara hingga Didenda Rp 12 Juta

Tribunnews.com Begini Jalannya Sidang Seleb TikTok Juy Putri di Kecamatan Bekasi Utara hingga Didenda Rp 12 Juta Persidangan Seleb TikTok Juy Putri telah digelar di Kecamatan Beasi Utara, benarkan sepanjang persidangan dia terlihat gugup ketika ditanya hakim ? Jumat, 30 Juli 2021 15:10 WIB (Kiri) Foto Juy Putri saat menjalani sidang (Kanan) Juy Putri saat berpose.  TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seleb TikTok Julia Eka Putri Istanti alias Juy Putri (18) divonis denda Rp 12.000.000 atau kurungan dua puluh hari kurungan penjara, Kamis (29/7/2021). Sidang operasi yustisi digelar di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Juy Putri. Perempuan berkaca mata itu hadir bersama sejumlah terdakwa lain yang melanggar kebijakan PPKM Level 4.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.