comparemela.com

Latest Breaking News On - New number year - Page 1 : comparemela.com

Kecewa dengan Jokowi Terkait Rektor UI, Tagar #PresidenTerburukDalamSejarah Bergema: Dunia Juga Tahu

Kecewa dengan Jokowi Terkait Rektor UI, Tagar #PresidenTerburukDalamSejarah Bergema: Dunia Juga Tahu Muhammad Ibrahim Kampus Universitas Indonesia./dok.FHUI / GALAMEDIA – Pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI). Peraturan tersebut bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI. Peraturan baru tersebut ditetapkan di Jakarta dan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021. Dengan adanya peraturan ini sekaligus merubah atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP No. 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang Diijinkan Presiden Jokowi Untuk Rangkap Jabatan Posisi Komisaris, Ada Usia

Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang Diijinkan Presiden Jokowi Untuk Rangkap Jabatan Posisi Komisaris, Ada Usia Miradin Syahbana Rizky Profil dan biodata Ari kuncoro / BERITA KBB- Sempat menjadi polemik, pemerintah melelalui Presiden Jokowi akhirnya resmi mengijinkan Rektor Universitas IndonesiaAri Kuncoro untuk rangkap jabata sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen di Bank BRI milik BUMN.  Hal ini terjadi setelah pemerintah menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Berikut ini Berita KBB mengumpulkan berbagai informasi mengenai profil dan biodataAri Kuncoro dari berbagai sumber. Mulai dari riwayat pendidikan hingga pekerjaan. Pemerintah menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI)

15 Napi Rutan Terima Asimilasi Covid-19 - Serambi Indonesia

15 Napi Rutan Terima Asimilasi Covid-19 Sebanyak 15 narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Senin (19/7/2021) mendapatkan manfaat Program Asimilasi Covid di rumah Rabu, 21 Juli 2021 10:43 Editor: Dok Rutan Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, menyerahkan berkas kebebasan program asimilasi covid-19 kepada warga binaan pemasyarakat (WBP)  BANDA ACEH - Sebanyak 15 narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Senin (19/7/2021) mendapatkan manfaat Program Asimilasi Covid di rumah, sehingga bisa berkumpul bersama keluarga dalam suasana Hari Raya Idul Adha 1442 H. Rasa bahagia dan penuh haru tak mampu dibendung para napi yang memenuhi syarat mendapatkan Program Asimilasi Covid. Karena saat-saat tersebut sudah lama dinantikan para  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan dan keluarganya.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.