Makan di Warteg Dibatasi 20 Menit, TNI-Polri dan Satpol PP Akan Pantau Ketat Tempat Makan
Dipublikasikan pada 27 Juli 2021. JAKARTA - Personel TNI-Polri akan melakukan pemantauan warga yang makan di rumah makan atau warung tegal (warteg) sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dalam aturan PPKM Level 4, warga hanya diberi waktu 20 menit untuk makan di warteg atau rumah makan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan aparat Satpol PP, TNI, dan Polri akan diterjunkan memantau penerapan aturan makan di warteg atau rumah makan maksimal 20 menit selama PPKM Level 4. Penerapan kebijakan tersebut akan diserahkan kepada petugas di lapangan.
Baca Juga: Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak, tegasnya saat jumpa pers di Kantor Presiden, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).