Mereka yang terjaring atau melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi atau tilang. Namun untuk pelanggar yang belum melakukan vaksinasi, denda tilang akan dibayar oleh petugas kepolisian. Para pelanggar juga tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri untuk mengikuti sidang.
Mereka tampak terburu-buru sampai ada beberapa barang dagangan yang jatuh ketika sedang dibenahi. Petugas Satpol PP pun memantau satu persatu pedagang yang terlihat terburu-buru membenahi dagangnya.
Mereka terlihat melakukan apel pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Terlihat juga mobil pengurai massa dan water cannon terparkir di halaman depan gedung. Termasuk juga mobil pemadam kebakaran dan mobil pemburu Covid-19.
Mereka menemukan salah satu korban sudah mengapung di permukaan air sungai Desa Billa, kecamatan Tabundung. Selanjutnya mereka menghubungi piket Polsek Tabundung untuk mengiformasikan kejadian tersebut.