Kafe di Bandar Lampung Disegel karena Langgar PPKM, Satgas Bubarkan Hajatan Nikah
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Lampung bertindak tegas di saat penerapan PPKM baik itu mikro ataupun level 4.
Sabtu, 24 Juli 2021 08:37 Editor:
Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung menyegel Kafe Tokyo Space, Jumat (23/7/2021).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Lampung bertindak tegas di saat penerapan PPKM baik itu mikro ataupun level 4.
Sementara di Lampung Timur dan Mesuji, satgas dan aparat keamanan setempat membubarkan hajatan pernikahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Penyegelan kafe di Bandar Lampung berlangsung pada Jumat (23/7/2021). Kafe tersebut bernama Tokyo Space yang berlokasi di Jalan KS Tubun, Rawa Laut, Kecamatan Enggal.