Update Lokasi Pelaksanaan Ganjil Genap di Bogor Akhir Pekan Ini Komentar:
Kompas.com - 24/07/2021, 07:22 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kota Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap tiga hari guna menekan mobilitas masyarakat selama masa perpanjangan PPKM darurat, yakni 23-25 Juli 2021.
Berlangsung secara situasional selama 24 jam, pembatasan ini tersebar di 17 lokasi baik di dalam kota dan batas kota. Kendaraan darurat seperti ambulans, damkar, tenaga kesehatan, dan dinas TNI/Polri dikecualikan. Kami akan memberlakukan ganjil genap selama tiga hari mulai Jumat-Minggu ini. Apabila cukup efektif untuk mengurangi mobilitas maka kami akan lanjutkan pada hari kerja, kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo, Jumat (23/7/2021).
Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku 24 Jam Mulai Hari Ini Komentar:
Kompas.com - 23/07/2021, 10:44 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com -Kota Bogor kembali menerapkan aturan sistem ganjil genap mulai hari ini, Jumat (23/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021). Pemberlakukan ini sebagai upaya menekan mobilitas selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kami akan memberlakukan ganjil genap dimulai pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu nanti dan apabila cukup efektif untuk mengurangi mobilitas maka kami akan lanjutkan pada hari kerja,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo, Jumat (23/7/2021).
Susatyo menambahkan, untuk penyekatan terkait pekerja sektor kritikal atau esensial tidak kembali diberlakukan. Tetapi, diganti dengan tim khusus yang akan memantau perkantoran di wilayah Kota Bogor.
Ini 17 Titik Putar Balik Ganjil Genap Kota Bogor, Berlaku Mulai Jumat Kamis, 22 Juli 2021 | 09:04 WIB Oleh : Vento Saudale / IDS
check point atau putar balik yang bakal didirikan selama penerapan program ganjil genap selama 24 jam yang mulai berlaku Jumat (23/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).
Check point didirikan untuk menghalau dan mengecek kendaraan yang masuk ke Kota Bogor berdasarkan tanggal disesuaikan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan, yakni ganjil atau genap.
“Ganjil genap berlaku 24 jam,” kata Susatyo.
BACA JUGA
1. Simpang Jembatan Merah
3. Simpang Baranangisang
6. Simpang Denpom
9. Putaran eks Balai Binarum
10.
BACA JUGA
“Tentunya ada pengecualian bagi beberapa kendaraan. Di antaranya para nakes, Damkar,
ambulance/mobil jenazah, kendaraan dinas TNI Polri, angkutan umum, angkutan