Berikut berita terpopuler atau Top 5 News Finansial di Bisnis.com, Kamis (19/8/2021). OJK rilis aturan bank digital hari ini hingga beda pinjaman online (pinjol) dan fintech lending ilegal.
Bermasalah dengan Pinjol Ilegal dan Fintech Lending? Simak Cara Pengaduannya
Diperbarui 27 Jun 2021, 13:31 WIB
17
Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang memiliki permasalahan dengan
fintech lending dan pinjaman online (pinjol) ilegal tapi Anda bingung menyelesaikan masalahnya, tak perlu khawatir. Anda bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dikutip dari keterangan resmi OJK, Minggu (27/6/2021), berikut cara lapor pengaduan
Pertama, untuk
fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, Anda bisa melaporkan secara langsung ke kontak OJK 157 atau melalui pesan whatsapp 081-157-157-157 atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Selanjutnya, setelah Anda menginstal aplikasi APPK, Anda pilih “Pengaduan”. Kemudian isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu.