comparemela.com

Latest Breaking News On - Incentives finis services construction - Page 1 : comparemela.com

Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak, Hingga Akhir Tahun 2021

Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak, Hingga Akhir Tahun 2021 Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021 Jumat, 16 Juli 2021 10:37 Editor: BANDA ACEH - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, Kamis (15/7/2021) mengatakan, fasilitas PPh tersebut yaitu tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Kemudian, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, pengenaan tarif PPh 0

Sektor Konstruksi Diganjar Perpanjangan Insentif Pajak, Begini Ketentuannya

Sektor Konstruksi Diganjar Perpanjangan Insentif Pajak, Begini Ketentuannya Komentar: Kompas.com - 16/07/2021, 06:00 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) PajakKementerian Keuangan resmi memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir 2021. Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas PMK 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, insentif pajak perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu. Sektor itu yang tertahan sehingga perlu lebih didukung laju pemulihannya seperti jasa kesehatan, pendidikan, angkutan, konstruksi, dan akomodasi, terang dia seperti dikutip dari

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.