Sektor Konstruksi Diganjar Perpangan Insentif Pajak, Begini Ketentuannya kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak, Hingga Akhir Tahun 2021
Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021
Jumat, 16 Juli 2021 10:37 Editor:
BANDA ACEH - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, Kamis (15/7/2021) mengatakan, fasilitas PPh tersebut yaitu tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Kemudian, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, pengenaan tarif PPh 0
Sektor Konstruksi Diganjar Perpanjangan Insentif Pajak, Begini Ketentuannya Komentar:
Kompas.com - 16/07/2021, 06:00 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) PajakKementerian Keuangan resmi memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir 2021.
Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas PMK 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, insentif pajak perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu. Sektor itu yang tertahan sehingga perlu lebih didukung laju pemulihannya seperti jasa kesehatan, pendidikan, angkutan, konstruksi, dan akomodasi, terang dia seperti dikutip dari
Wajib Pajak Bisa Nikmati Fasilitas Pajak hingga Akhir Tahun 2021 tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Akhir Tahun lampost.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from lampost.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.