comparemela.com

Latest Breaking News On - Idris as officials builder staffing - Page 1 : comparemela.com

Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Resmi Dicopot

Senin, 12 Juli 2021 09:58 Reporter : Nur Fauziah Jalan Margonda Depok. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius Merdeka.com - Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda yang menggelar hajatan pada hari pertama penerapan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7) akhirnya dijatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Resepsi yang dilakukan oleh oknum ASN saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh BKPSDM. Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan khusus oleh inspektorat daerah dan BAP-nya sudah disampaikan kepada Wali Kota dan sudah diputuskan melalui SK no 1721 BPKSDM tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan tugas, kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (12/7).

Pemkot Depok copot lurah yang langgar PPKM darurat

Pemkot Depok copot lurah yang langgar PPKM darurat Sabtu, 10 Juli 2021 07:44 WIB Ilustrasi - Pasangan pengantin melangsungkan pernikahan saat pandemi COVID-19. ANTARA/Khalis/am. Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, akhirnya menjatuhkan sanksi mencopot jabatan lurah yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok. Kami telah serahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan, ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, dalam keterangannya, di Depok, Sabtu.

Langgar PPKM Darurat, Jabatan Lurah Ini Dicopot

Langgar PPKM Darurat, Jabatan Lurah Ini Dicopot IN Foto Istimewa INILAHCOM, Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mencopot jabatan lurah yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Karena yang bersangkutan nekat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok. Kami telah serahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan, ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, Sabtu (10/7/2021). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.

Pemkot Depok Copot Lurah Gelar Hajatan yang Langgar PPKM darurat

Sabtu, 10 Juli 2021 09:04 Reporter : Eko Prasetya Lurah Gelar Hajatan. ©2021 Merdeka.com Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, akhirnya menjatuhkan sanksi mencopot jabatan lurah yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok. Kami telah serahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan, ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, dalam keterangannya, di Depok, dilansir Antara, Sabtu (10/7).

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.