Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun untuk Tangani Covid-19, Bagaimana Ketentuan OJK? Rabu, 28 Juli 2021 | 16:46 WIB
Ilustrasi OJK. (Foto: Antara)
Jakarta, Beritasatu.com - Keluarga almarhum Akidi Tio yang menyumbang untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp 2 triliun menyedot perhatian masyarakat. Sumbangan tersebut rencananya ditransfer langsung kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri. Dengan jumlah uang sebesar itu, bagaimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaturnya?
BACA JUGA
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan, bentuk regulasi di OJK adalah bank wajib menerapkan
know your customer (KYC). Dalam dunia perbankan, prinsip KYC berarti mengenali dan mengetahui identitas nasabah. “Ini (KYC) hal umum yang biasa dilakukan dan bank tentu akan mempercepat prosesnya agar dana tersebut (sumbangan keluarga Akidi Tio) bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Sekar kepada
10 Saham Top Gainers Hari Ini, Senin 19 Juli 2021, Ada MCAS, DFAM, ABBA
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Saham Dalam Daftar Pemantauan Khusus Masih Dapat Diperdagangkan, Bagaimana Ketentuannya?
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.