Dewas KPK putuskan 2 penyidik langgar kode etik dalam kasus bansos Senin, 12 Juli 2021 13:15 WIB
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. ANTARA/Benardy Ferdiansyah Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan dua orang penyidik dalam kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos COVID-19, yaitu Mochammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Mengadili menyatakan terperiksa I Mochammad Praswad Nugraha dan terperiksa II Mohammad Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, kata ketua majelis etik Harjono dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Senin.
Do this work in the month of Vaishakh for the happiness of your home
sandesh.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from sandesh.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Nhận Được Tiền Từ Người Lạ, Cô Bé 15 Tuổi Có Hành Động Khiến CĐM Thốt Lên: Tử Tế Quá
tin247.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tin247.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.