Jangan Panik Jika STNK Hilang, Simak Cara Mengurus dan Biayanya
Diperbarui 13 Jul 2021, 11:01 WIB
12
Kenaikan Tarif STNK (Liputan6.com/Abdillah)
Liputan6.com, Jakarta - Mengurus STNK yang hilang ternyata tidak sesulit yang dibayangan. Tentu Anda harus menyiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan agar pengurusan STNK hilang akan selesai dengan cepat.
Ada dua langkah utama dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan hilang ini, yang pertama yaitu mengurus surat tanda kehilangan di kantor polisi. Setelah itu baru kamu bisa mengurus kehilangan STNK ke kantor samsat.
Baca Juga
Berikut
Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, tentang cara mengurus STNK hilang.
Menjelang penerapan New Normal, atau tatanan baru, Korlantas Mabes Polri memperpanjang penutupan pembuatan SIM, STNK. dan BPKB. Polri merasa perlu mengkaji lebih dalam dampak praktek new normal demi memutus rantai penyebaran covid-19
Cegah Kerumunan, Samsat Kubar Sarankan Pembayaran Pajak Via Online tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.