comparemela.com

Latest Breaking News On - For citizen foreign - Page 1 : comparemela.com

Syarat Perjalanan Lengkap saat PPKM Darurat Level 1 hingga 4, Simak Aturan Terbarunya

Syarat Perjalanan Lengkap saat PPKM Darurat Level 1 hingga 4, Simak Aturan Terbarunya Diperbarui 28 Jul 2021, 11:40 WIB 12 Kendaraan melintas di kawasan Jakarta, Selasa (27/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar) Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021. Bagi pelaku perjalanan darat, laut, dan udara wajib menyimak apa saja syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 1 hingga 4. Terutama pelaku perjalanan antar kota dan internasional. Syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat tertuang dalam SE Satgas penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2021 dan mulai efektif sejak 26 Juli 2021. Aturan mengenai syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat ini berlaku di masing-masing wilayah yang menjalankan PPKM sesuai dengan Inmendagri No 24, 25, dan 26.

INFO PENERBANGAN HARI INI Syarat Baru Melakukan Perjalanan, 30 Lab Tes PCR Terdaftar di Kemenkes

INFO PENERBANGAN HARI INI Syarat Baru Melakukan Perjalanan, 30 Lab Tes PCR Terdaftar di Kemenkes Inilah syarat baru penerbangan dan info bagi warg yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara. Senin, 12 Juli 2021 10:24 Editor: Papan pengumuman di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang  TRIBUN-MEDAN.com- Inilah syarat baru penerbangan dan info bagi warg yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara. Aturan berlaku mulai hari ini Senin (12/7/2021). Ada 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes sebagai syaratpenerbangan // Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan persyaratan perjalanan internasional dengan transportasi udara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan internasional harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Sentra Vaksinasi di Bandara AP II Tercatat Telah Melayani 15 802 Orang untuk Divaksin Covid-19

Sentra Vaksinasi di Bandara AP II Tercatat Telah Melayani 15.802 Orang untuk Divaksin Covid-19 Angkasa Pura II (Persero) telah melayani 15.802 penumpang pesawat yang melakukan vaksinasi di Sentra Vaksinasi yang didirikan sejak 3 Juli 2021. Senin, 12 Juli 2021 07:40 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) telah melayani 15.802 penumpang pesawat yang melakukan vaksinasi di Sentra Vaksinasi yang didirikan sejak 3 Juli 2021. Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, jumlah ini akumulasi data dari 3 Juli 2021 hingga 10 Juli 2021 dan jumlah terbanyak penerima vaksin yaitu di Bandara Soekarno-Hatta dengan total 11.000 orang. Dengan adanya Sentra Vaksinasi di bandara Angkasa Pura II ini, bertujuan agar calon penumpang pesawat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk melakukan perjalanan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, kata Awaluddin dalam keterangannya,

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.