Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 3 Mei 2021 lalu yang membatalkan Surat .
Akademisi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Cekli Setya Pratiwi menilai bahwa Mahkamah Agung (MA) kurang sensitif terhadap perlindungan anak, karena .