comparemela.com

Latest Breaking News On - Erlina ayu - Page 1 : comparemela.com

Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang

Ada Diskon dan Hapus Denda Pajak Kendaraan di DKI, Ini Syaratnya

Begini Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan

Biar Tak Kena Tipu, Segini Biaya Balik Nama Kendaraan di Jakarta

Cara Blokir STNK pada Kendaraan yang Sudah Dijual

Cara Blokir STNK pada Kendaraan yang Sudah Dijual Komentar: Kompas.com - 14/06/2021, 12:12 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau lapor jual kendaraan harus dilakukan oleh pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraaannya atau bukan miliknya lagi. Lapor jual kendaraan dilakukan agar nantinya jika pemilik ingin membeli kendaraan yang baru maka akan terhindar dari pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor. KOMPAS.com/Gilang Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan lapor pajak atau pemblokiran STNK. Syarat yang harus dilengkapi antara lain: 1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan 2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.