Riza mengatakan, bahwa pembubaran TGUPP memang dapat dilakukan. Sebab keberadaan TGUPP menyesuaikan dengan kebutuhan Gubernur DKI yang menjabat. Apabila TGUPP tak dibutuhkan, maka dapat dibubarkan.
Pemerintah dalam waktu dekat akan menyerahkan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Molornya perampungan RUU IKN tersebut karena harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Tujuan dalam penerapan level 1 hingga 4 ini, tentunya agar masyarakat dapat produktif dan aman COVID-19. Serta pemberlakuan PPKM akan selalu menyesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus terkini di Indonesia.
Pemerintah meneruskan inisiatif kebijakan menyesuaikan dengan perkembangan Covid-19. Airlangga mengatakan pemerintah tidak membuat satu kebijakan yang diterapkan merata kepada seluruh daerah di Indonesia karena kapasitas dan budaya setiap daerah yang berbeda satu sama lain.