Larangan Selama PPKM Mikro Level IV di Makassar, dari Resepsi Nikah hingga Masjid Ditutup
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro level IV akan diterapkan di Kota Makassar serta Kabupaten Tana Toraja
Minggu, 25 Juli 2021 15:18 Editor:
PPKM Mikro level IV di Makassar.
Berlaku mulai pada Senin (26/7/2021) besok hingga Minggu atau Ahad (8/8/2021).
PPKM Mikro level IV diterapkan di Makassar saat kota ini masuk dalam zona merah pada zona risiko penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Apa saja?
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau
online.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kabar Gembira, Sri Mulyani Perpanjang BST Rp 300 Ribu, Cair Juli Ini, Login cekbansos kemensos go id
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Darurat Dimulai, Menag Umumkan Aturan Idul Adha 2021, Tanpa Sholat Ied di Masjid dan Lapangan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mata Najwa Malam Ini Seputar Covid-19, Najwa Shihab Kini Sorot PPKM Mikro, Jangan Tunggu Giliran
Mata Najwa malam ini seputar Covid-19, Najwa Shihab kini sorot PPKM Mikro, Jangan Tunggu Giliran
Rabu, 30 Juni 2021 10:54 Editor:
TRIBUNKALTIM.CO - Tayangan Mata Najwa kembali hadir malam ini, Rabu 30 Juni 2021.
Najwa Shihab kembali memilih isu seputar Covid-19 sebagai tema tayangan yang hadir di Trans 7, tersebut.
Diketahui, PresidenJoko Widodo ( Jokowi) memilih skema PPKM Mikro menggantikan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang diterapkan di awal pandemi.
Sebelumnya, tayangan Mata Najwa pekan lalu juga mengangkat isu seputar Virus Corona.
Yang menarik, acara pekan lalu dipandu dr Tompi, bukan Najwa Shihab.