Share
VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan hari ini. Dari berbagai laporan yang dihimpun dari lapangan sampai sore ini pemberlakuan PPKM Darurat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021. Kami yakin kita sebagai kesatuan warga bangsa Indonesia siap mematuhi dan melaksanakan berbagai ketentuan yang ditentukan selama PPKM Darurat diberlakukan, ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi saat menyampaikan informasi PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Sabtu (3/7).
Dia menambahkan, apabila ditemukan hal-hal yang masih belum sesuai dengan instruksi tersebut maka Pemda dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi dan dapat segera melakukan intervensi untuk mengoreksi.