Menjamin ketersediaan oksigen untuk si pasien COVID-19 Oleh Riski Maruto
Pengiriman 500 ton oksigen oleh RAPP dan Tanoto Foundation dari Kabupaten Pelalawan, Riau. (ANTARA/dok) Pekanbaru (ANTARA) - Oksigen (O2) adalah barang lumrah yang melimpah dan mudah ditemui di alam setiap hari selama 24 jam penuh.
Oksigen dengan mudahnya dihirup bagi manusia yang sehat melalui hidung menuju paru-paru untuk membantu keberlanjutan hidup seseorang.
Namun, bagi orang sakit, apalagi terpapar COVID, keberadaan oksigen saat ini sangat diidam-idamkan untuk membantu kelangsungan hidup. Ya, hidup yang sesungguhnya. Tanpa pasokan oksigen yang lancar atau kesulitan menghirup gas O2 itu, nyawa pasien COVID-19 bisa melayang.
Parahnya, saat ini jumlah pasien COVID-19 yang dirawat membludak di banyak rumah sakit atau menjalani isolasi mandiri, terutama di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Oksigen untuk si pasien COVID-19 antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sebar Intel, Polri Buru Penimbun Obat dan Tabung Oksigen
Sebar Intel, Polri Buru Penimbun Obat dan Tabung Oksigen
Polri melakukan aktivitas deteksi intensif terhadap berbagai informasi, isu-isu berkembang di masyarakat, dan mempersiapkan langkah antisipasi.
SOLOPOS.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono. (Antara)
Solopos.com, JAKARTA – Perintah Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kepada Polri untuk menindak penimbun obat dan tabung oksigen langsung dilaksanakan. Luhut meminta Polri menindak orang yang mencari keuntungan di tengah situasi sulit pandemi Covid-19.
“Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mencari keuntungan, jangan menimbun, dan jangan berspekulasi terhadap situasi sulit sekarang ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono, dalam keterangan pers harian PPKM darurat yang disiarkan BNPB secara daring di Jakarta, S
Selasa, 06 Juli 2021 10:05 WIB
Waktu Baca 2 menit
A A A Pengaturan Font Pelaku penimbunan obat dan tabung oksigen yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas oleh polri dengan hukuman satu tahun penjara dengan denda satu juta rupiah.
Penimbun obat dan tabung oksigen pada kondisi pandemi COVID-19 akan ditindak tegas oleh Mabes Polri. Hasil temuan dilapangan memerlihatkan harga yang cukup fantastis akan penjualan obat dan tabung oksigen. Banyak orang yang mengambil keuntungan di masa pandemi COVID-19 ini. Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mencari keuntungan, jangan menimbun, dan jangan berspekulasi terhadap situasi sulit sekarang ini ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono pada saat keterangan pers, Senin 5 Juni 2021.
14 Tempat Usaha dan Satu Kantor di Jakarta Timur Ditutup Sementara Karena Langgar PPKM Darurat tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.