Syarat Perjalanan Lengkap saat PPKM Darurat Level 1 hingga 4, Simak Aturan Terbarunya
Diperbarui 28 Jul 2021, 11:40 WIB
12
Kendaraan melintas di kawasan Jakarta, Selasa (27/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021. Bagi pelaku perjalanan darat, laut, dan udara wajib menyimak apa saja syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 1 hingga 4. Terutama pelaku perjalanan antar kota dan internasional.
Syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat tertuang dalam SE Satgas penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2021 dan mulai efektif sejak 26 Juli 2021. Aturan mengenai syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat ini berlaku di masing-masing wilayah yang menjalankan PPKM sesuai dengan Inmendagri No 24, 25, dan 26.
Одесский юмор xn--j1aidcn.org - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from xn--j1aidcn.org Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.