Eksekusi terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu telah dilakukan oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (15/9) kemarin. Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak pengajuan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.