Polisi Izinkan Ojol Lintasi Penyekatan meski Tanpa STRP Komentar:
Kompas.com - 17/07/2021, 13:29 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali memastikan pengemudi ojek online (ojol) yang diperboleh melintasi 100 titik penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, meski tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai konferensi pers secara daring, Sabtu (17/7/2021). Boleh (melintas penyekatan), kalau untuk ojol kami prioritaskan ya, ujar Sambodo. Sambodo menegaskan, driver ojol diprioritaskan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang bertahan di rumah.
stay at home, jadi untuk mengurus paket, makanan, dan sebagai macam, mereka menggunakan ojol, kata Sambodo.
Jawab Kritik IDI, Dirjen Dikti: Kami Tak Mau Ambil Risiko Luluskan Dokter Tak Kompeten kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.