Bea Cukai Jambi berhasil menemukan sejumlah 160.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang akan dikirimkan ke beberapa wilayah di Indonesia
Ia menjelaskan, penerbitan red notice tersebut berdasarkan permintaan dari lembaga antirasuah tersebut. Dengan adanya permintaan tersebut, penyidik gabungan pun langsung melakukan gelar perkara yang hasilnya dikirimkan ke Lyon, Prancis.