Jumat, 25 Juni 2021 08:26 Reporter : Kurnia Azizah Ilustrasi Mayat. ©shutterstock
Merdeka.com - Aipda Roni Syahputra (46), personel
kepolisian yang bertugas di Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Medan, diadili atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan RP dan AC.
Sidang perdana perkara pembunuhan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6). Berdasarkan dakwaan, perkara pembunuhan berawal pada 13 Februari 2021.
Pelaku begitu keji memborgol kedua gadis itu, membawa ke hotel dan memerkosa. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Julita, membacakan dakwaan di depan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.
Berikut ulasan informasinya.
Mencari Barang Titipan
Kala itu RP (21) dan AC (13) datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan barang titipan. Di saat bersamaan, Aipda Roni Syahputra tengah menjalankan tugas piket jaga tahanan.
Tusuk Korban Hingga Tewas, Terdakwa Pembunuhan di Desa Aik Ketekok Didakwa Empat Pasal Berlapis
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sempat Dituntut 14 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Palembang Divonis Hakim 6 Tahun Penjara
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Terdakwa Pembunuhan di NTB Dituntut 15 Tahun Bui, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Bi Kịch Từ Những Tin Nhắn Đồi Trụy Của Đôi Vợ Chồng Câm Điếc Bẩm Sinh
tin247.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tin247.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.