2 Warga Italia Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi Lahan di Labuan Bajo Komentar:
Kompas.com - 08/07/2021, 05:30 WIB Bagikan:
KUPANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa warga negara Italia, Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio.
Kedua warga negara asing (WNA) tersebut merupakan terdakwa dalam kasus korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Timur, NTT. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh hakim Fransiska Paula Dari Nino dan hakim anggota dua Gustaf Marpaung, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Menurut hakim, dalam kasus korupsi tersebut, kedua warga Italia itu tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah aset milik negara.
BKPPD Mabar Akan Proses Pemberhentian Secara Tidak Hormat 2 ASN yang Terjerat Kasus Korupsi
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pengacara dipenjara 10,5 tahun terkait pengalihan aset Manggarai Barat
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Enam terdakwa kasus korupsi aset tanah Manggarai Barat divonis penjara
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.