Catat, Mulai Agustus SIM C Terbagi Menjadi Tiga Golongan Komentar:
Kompas.com - 17/07/2021, 08:42 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menyatakan implementasi aturan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) motor atau SIM C sudah mencapai 80 persen. Pemberlakuan tersebut rencananya akan berlaku Agustus 2021.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Februari lalu, disebutkan bahwa untuk sim motor akan dibagi tiga golongan yang didasari dari kapasitas mesin.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat dan mempersiapkan segala sesuatunya, sarana prasarana, dan piranti lunak pendukung aturan penggolongan SIM.
Adu Desain Interior MG ZS EV dan Hyundai Kona EV
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Cordova Edupartment Gelar Sayembara Desain Interior, Ajak Mahasiswa Arsitektur Perhatikan Nilai Guna
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.