Kejagung Lelang 3 Kondotel Milik Bekas Anak Buah Ahok, Udar Pristono, Rabu 28 Juli 2021
Edward Panggabean Kolase, Tiga unit kondotel milik terpidana Udar Pristono /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.pikiran-rakyat.com
BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung atau Kejagung akan melelang tiga unit kondotel yang merupakan barang rampasan perkara korupsi pengadaan bus Transjakarta, milik terpidana Udar Pristono, bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Terpidana Udar Pristono kasusnya sempat menghiasi media sekitar bulan Mei 2014 silam dalam kasus pengadaan Transjakarta di era Gubernur Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama.
Kapuspenkum KejagungLeonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan barang bukti rampasan yang dilelang Pusat Pemulihan Aset atau PPA Kejagung sebagai pelaksanaan putusan pengadilan untuk di eksekusi dalam perkara pidana korupsi atas nama Terpidana Udar Pristono.