comparemela.com

Latest Breaking News On - Certificate no charged - Page 1 : comparemela.com

Pajak Sembako dan Sekolah Diterapkan Dengan Skema Multitarif

Pajak Sembako dan Sekolah Diterapkan Dengan Skema Multitarif
waspada.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from waspada.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Membongkar Alasan Pemerintah Ingin Kenakan PPN Sembako Hingga Pendidikan

Senin, 14 Juni 2021 14:15 Reporter : Merdeka pajak. ©2020 Merdeka.com Merdeka.com - Rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok barang dan jasa tertentu, termasuk sembako dan pendidikan dikritik oleh banyak pihak. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun menjelaskan latar belakang perubahan ketentuan PPN tersebut, khususnya terkait informasi mengenai PPN untuk sembako dan jasa pendidikan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, perubahan ketentuan PPN ini dilatarbelakangi beberapa hal. Pertama, karena adanya distorsi ekonomi disebabkan tax incidence, sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor.

Pajak Sembako dan Sekolah untuk Bebani Orang Kaya : Okezone Economy

JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu), memastikan skema pajak yang diubah dari single tarif ke multitarif. Dengan begini pengenaan setiap barang/jasa akan berbeda tergantung dari kemampuan membayarseseorang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan skema itu membuat pengenaan PPN lebih tinggi untuk barang/jasa yang dikonsumsi orang kaya. Sedangkan untuk masyarakat menengah ke bawah hanya akan dikenakan lebih rendah. Barang jasa yang dikonsumsi masyarakat menengah khususnya menengah bawah bisa jadi akan dikenai tarif lebih rendah. Sebaliknya yang dikonsumsi kelompok-kelompok tertentu atau sifatnya lebih eksklusif ini bisa dikenai PPN lebih tinggi dengan adanya skema multitarif ini, kata Neilmaldrin dalam video virtual, Senin (14/6/2021).

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.