Kejaksaan Tinggi Kalbar Tahan 5 Direktur Perusahaan Terkait Kredit Fiktif di Bengkayang
Sementara tersangka SS selaku Direktur CV. SBINTIR menerima dana Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 226.510.266 untuk dua paket pekerja
Jumat, 18 Juni 2021 10:25
Kajati Kalbar Masyhudi pimpin konperensi pers kasus tipikor kredit fiktif Bengkayang pada Kamis 17 Juni 2021 malam.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kembali Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan penahanan lima orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi perkara kredit fiktif di kabupaten Bengkayang tahun 2018.
Kelima tersangka tersebut berinisial AM, AS, AR, SS dan TW yang merupakan Direktur perusahaan tersebut yakni CV. PAROKNG PASUNI, CV. TUAH PAGE, CV. MUARA USAHA, CV. SBINTIR, dan CV. PELANGI KASIH yang saat ini ada beberapa diantaranya sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak oleh penyidik polda kalbar dalam perkara lain.
Ketua TP PKK Kabupaten Bengkayang Bagikan Tali Kasih Pada Warga yang Membutuhkan tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.