Live Breaking News & Updates on Bill Criminal Code Article Letter

Stay updated with breaking news from Bill criminal code article letter. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Pakar ingatkan pidana umum dan khusus perlu diatur dalam RUU KUHP


Pakar ingatkan pidana umum dan khusus perlu diatur dalam RUU KUHP
Sabtu, 3 Juli 2021 13:55 WIB
Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. ANTARA/HO-unissula.ac.id
Supaya tidak terjadi tumpang-tindih antar-UUSemarang (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Jawade Hafidz memandang perlu mempertahankan aturan mengenai pidana umum dan pidana khusus dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Hal ini supaya tidak terjadi tumpang-tindih antar-UU, sekaligus menghindari terjadinya disparitas dalam penegakan hukum, kata Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H., di Semarang, Sabtu.
Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang ini menyampaikan hal itu ketika menjawab pertanyaan ANTARA terkait dengan aturan pidana khusus ( ....

Jawa Tengah , National Anthem , University Islam Queen , Bill Criminal Code , University Islam Queen Grand , Semarang View , Book Legislation Criminal Law , Lecturer Faculty Law Semarang , Much Less , Legislation Number Year , Coat Of Arms , Article Letter , Bill Criminal Code Article Letter , Inside The Bill Criminal Code , தேசிய கீதம் , அதிகம் குறைவாக , கோட் ஆஃப் ஆயுதங்கள் ,

Eva: Aturan penodaan bendera dalam RUU KUHP "overregulation"


Eva: Aturan penodaan bendera dalam RUU KUHP overregulation
Jumat, 2 Juli 2021 08:18 WIB
Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
Semarang (ANTARA) - Mantan anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menilai aturan penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP
overregulation (regulasi berlebihan) karena sudah ada hukum khusus (
lex specialis) yang mengaturnya.
Menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat pagi, Eva K. Sundari yang juga Direktur Institut Sarinah mengatakan bahwa suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum dan aturan pidana khusus maka hanya yang berlaku adalah yang khusus.
Sesuai dengan Pasal 63 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku hingga sekarang, lanjut Eva K. Sundari, yang diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. ....

Jawa Tengah , National Anthem , Commission Sundari , Bill Criminal Code , Director Institute , Book Legislation Criminal Law , Criminal Code , Legislation Number Year , Coat Of Arms , Article The Bill Criminal Code , Estate Provisions , Contents Article Criminal Code , Article Letter , Bill Criminal Code Meanwhile , Bill Criminal Code Article Letter , Red White , தேசிய கீதம் , இயக்குனர் நிறுவனம் , குற்றவாளி குறியீடு , கோட் ஆஃப் ஆயுதங்கள் , நிலை விதிகள் , சிவப்பு வெள்ளை ,

Pasal Penghinaan Bendera: Aneh, Kalau KUHP Lampaui UU Lex Specialis


Pasal Penghinaan Bendera: Aneh, Kalau KUHP Lampaui UU Lex Specialis
Pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR RI) diminta mencabut pasal-pasal penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP.
Newswire
- Bisnis.com
02 Juli 2021  |  08:51 WIB
Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. - Antara/Dokumentasi Pribadi
×
Bisnis.com, SEMARANG - Pasal penghinaan bendera dalam RUU KUHP dinilai mubazir dan berlebihan. Penyebabnya, terkait hal itu sudah ada hukum khusus yang mengaturnya.
Dalam bahasa mantan anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari aturan penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP 
overregulation (regulasi berlebihan).
Eva yang juga Direktur Institut Sarinah mengatakan suat ....

Jawa Tengah , National Anthem , Commission Sundari , Article Insult Flag , Criminal Code Overshoots Specialist , Semarang Article , Bill Criminal Code , Director Institute , Book Legislation Criminal Law , Criminal Code , Legislation Number Year , Coat Of Arms , Contents Article Criminal Code , Article Letter , Bill Criminal Code Article Letter , Red White , Bill Criminal Code Chapter Feature , Each People , Article Convicted , Article Each People , Option Under This , தேசிய கீதம் , இயக்குனர் நிறுவனம் , குற்றவாளி குறியீடு , கோட் ஆஃப் ஆயுதங்கள் , சிவப்பு வெள்ளை ,

Pakar: Pasang bendera ketika bangun rumah jangan dipidana


Pakar: Pasang bendera ketika bangun rumah jangan dipidana
Rabu, 30 Juni 2021 09:36 WIB
Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
Semarang (ANTARA) - Pakar hukum dari Unissula Semarang Jawade Hafidz mengingatkan pembuat undang-undang jangan memasukkan ketentuan larangan pasang bendera Merah Putih pada tiang atap rumah dalam RUU KUHP, apalagi sampai memidanakan pelakunya.
Itu merupakan wujud rasa cinta dan nasionalisme warga negara yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kearifan lokal yang perlu dilindungi oleh Negara, kata Dr Jawade Hafidz menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Rabu.
Ia menyatakan hal itu terkait dengan pemidanaan terhadap setiap orang yang memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara, sebagaimana diatur dalam RUU KUHP Pasal 235 Huruf d, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp10 juta. ....

Jawa Tengah , Jakarta Raya , Prodi Doctorate Law University Borobudur , Red White , Bill Criminal Code , Bill Criminal Code Article Letter , Faculty Law Semarang , Book Legislation Criminal Law , Criminal Code , Bill Criminal Code Read , Her View , Chairman Prodi Doctorate Law University Borobudur , Chair Law , Arief Iskandar , ஜகார்த்தா ராய , சிவப்பு வெள்ளை , குற்றவாளி குறியீடு , அவள் பார்வை ,

Tercantum di RUU KUHP, Pakar Minta Pasang Bendera saat Bangun Rumah Jangan Dipidana


Rabu, 30 Juni 2021 09:50
Reporter : Eko Prasetya
aksi bendera merah putih. ©2012 Merdeka.com
Merdeka.com - Pakar hukum dari Unissula Semarang Jawade Hafidz mengingatkan pembuat undang-undang jangan memasukkan ketentuan larangan pasang bendera Merah Putih pada tiang atap rumah dalam RUU KUHP, apalagi sampai memidanakan pelakunya.
Itu merupakan wujud rasa cinta dan nasionalisme warga negara yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kearifan lokal yang perlu dilindungi oleh Negara, kata Jawade Hafidz, dilansir Antara, Rabu (30/6).
Ia menyatakan hal itu terkait dengan pemidanaan terhadap setiap orang yang memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara, sebagaimana diatur dalam RUU KUHP Pasal 235 Huruf d, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp10 juta. ....

Jawa Tengah , Prodi Doctorate Law University Borobudur , Bill Criminal Code , Expert Ask Pairs Flag , Wake Up Home Do Not Convicted , Red White , Bill Criminal Code Article Letter , Faculty Law Semarang , Book Legislation Criminal Law , Criminal Code , Her View , Chairman Prodi Doctorate Law University Borobudur , Jakarta Faisal , Chair Law , சிவப்பு வெள்ளை , குற்றவாளி குறியீடு , அவள் பார்வை ,