Terdakwa Bebas, JPU Kejari Badung Pastikan Tempuh Jalur Kasasi
Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan terdakwa Yuri Pranatomo bebas dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu
Kamis, 22 Juli 2021 11:09
Penulis:
ilustrasi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR –Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan terdakwa Yuri Pranatomo bebas dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto dengan hakim anggota IGN Putra Atmaja dan Gede Putra Astawa melalui persidangan daring, Rabu (21/7/2021).
Dalam kasus tersebut, JPU Ni Ketut Hevy Y dan AA Made Suarja Teja Buana menuntut terdakwa dua tahun penjara.
UPDATE: Perkara Dugaan Mark-Up Program Explore Buleleng Masuki Sidang Perdana
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Terbukti Tilep Dana LPD Batungsel Tabanan, Kartayasa Diganjar Hukuman 6 Tahun Penjara
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Oknum Bawati Dituntut 6 Tahun Penjara, I Wayan M Ajukan Pembelaan Terkait Pencabulan di Gianyar Bali
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.