Satrio Widianto
Ilustrasi sidang, palu, hukum. /Pixabay/Succo PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Dr Eva Achjani Zulfa menyebut bahwa penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda. Sebab, Kejaksaan selaku penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan kedua upaya tersebut dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Eva menyikapi polemik abuse of power penegak hukum dalam perampasan aset di kasus Jiwasraya-Asabri yang diduga serampangan. Penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda, tindakannya juga tidak sama antara penyitaan dan perampasan, kata Eva dalam webinar berjudul Perilaku Abuse of Power Berkedok Penegakan Hukum.
Pakar: Kejaksaan Langgar KUHAP dan UU Tipikor
inilah.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from inilah.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pakar Sebut Kejagung Salah Lakukan Verifikasi Aset Kasus Jiwasraya-Asabri,Langgar KUHAP & UU Tipikor
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.