Ahad 04 Jul 2021 12:36 WIB
Rep: lilis sri handayani/ Red: Joko Sadewo
Penumpang turun dari kereta di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (24/3/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon membatalkan 21 perjalanan kereta selama PPKM Darurat. (Foto ilustrasi) Foto: ANTARA/dedhez anggara
Bea tiket 21 Perjalanan KA di Daop 3 Cirebon akan dikembalikan 100 persen. REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sebanyak 21 perjalanan kereta api (KA) jarak menengah dan jauh, yang melintas di wilayah Daop 3 Cirebon, dibatalkan selama pelaksanaan PPKM Darurat pada 3 – 20 Juli 2021. Bagi calon penumpang yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, maka bea tiket akan dikembalikan 100 persen. Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengungkapkan, pembatalan operasional sejumlah KA jarak menengah dan jauh itu bertujuan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan KA di
KAI Purwokerto Batalkan Perjalanan 8 Kereta Api, Ini Daftarnya
Diperbarui 04 Jul 2021, 11:29 WIB
18
Ilustrasi – kereta api melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto. (Foto: Liputan6.com/KAI Daop 5 PWT/Muhamad Ridlo)
Liputan6.com, Purwokerto - Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Jawa Tengah, membatalkan delapan perjalanan KA selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini berkaitan dengan perkembangan pandemi COVID-19 sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Ia mengatakan delapan perjalanan kereta api yang dibatalkan tersebut terdiri atas empat KA jarak jauh, tiga KA aglomerasi, dan satu KA lokal.
8 Perjalanan KA di Purwokerto Dibatalkan Selama PPKM Darurat
8 Perjalanan KA di Purwokerto Dibatalkan Selama PPKM Darurat
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi V/Purwokerto membatalkan 8 perjalanan KA selama masa PPKM Darurat yang berlangsung pada 3 Juli-20 Juli 2021.
SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kereta Api Baturraden Ekspres. (Antara)
Solopos.com, PURWOKERTO PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi V/Purwokerto membatalkan 8 perjalanan KA selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung pada 3 Juli-20 Juli 2021.
Mengutip
Antara, Sabtu (3/7/2021), Manajer Humas PT KAI Daops V/Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan kebijakan ini berkaitan dengan perkembangan pandemi Covid-19. “Ini sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19,” katanya.
Sabtu , 03 Jul 2021, 09:12 WIB
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Penumpang kereta tiba di Stasiun Gambir, Jakarta | Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO Menyusul kebijakan PPKM darurat yang diterapkan pemerintah, PT KAI Daop 5 Purwokerto membatalkan sementara operasioanal 8 KA penumpang. Kedelapan KA yang dibatalkan perjalanannya, tidak hanya untuk KA Jarak Jauh saja. Tapi juga KA Aglomerasi maupun KA Lokal, jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi, Sabtu (3/7).
Dia menyebutkan, pembatalan perjalanan KA tersebut berlangsung sesuai dengan penerapan PPKM Darurat yang berlangsung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat, jelasnya.
KAI Purwokerto batalkan delapan perjalanan KA selama PPKM Darurat Sabtu, 3 Juli 2021 09:24 WIB
Ilustrasi - Salah seorang calon penumpang saat hendak naik KA Baturraden Ekspres relasi Purwokerto-Cikampek-Bandung PP di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. ANTARA/Sumarwoto
delapan perjalanan KA yang dibatalkan tersebut terdiri atas empat KA jarak jauh, tiga KA aglomerasi, dan satu KA lokal.Purwokerto (ANTARA) - Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Jawa Tengah, membatalkan delapan perjalanan KA selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini berkaitan dengan perkembangan pandemi COVID-19 sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.